Cybercrime itu adalah perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet yang semakin maju. Biasanya Karakteristik Cybercrime, kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan : Kejahatan kerah biru & Kejahatan kerah putih.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Di Indonesia tingkat cybercrime cukup tinggi terjadi bahkan juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber
crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap
sebagai salah satu negara terbelakang, tapi prestasi yang cukup
gemilang berhasil ditorehkan para hacker, cracker dan carder
lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa
sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun sekitar 1986 –
2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa
dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico,
India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia,
dan juga bayangkan, INDONESIA juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini China ,
Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini
mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan
terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin
pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus
terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna
pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang
dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
Kebetulan pas baca-baca tentang cybercrime, aku nemuin jenis-jenis cybercrime yah yang kurang lebih macam dibawah ini. Setidaknya kita jadi lebih berhati-hati dalam bertibdak di dunia maya. Check it:
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase
ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga
yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan
ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang
hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online
(AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang
e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian
Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya
adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
- Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun
suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan
tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyberterrorism.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang
dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan
pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang
lain, dan sebagainya.
- Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan
hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data
pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril,
seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakittersembunyi dan sebagainya.
- Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk
merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan
pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya
kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana
hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker
adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah
sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
- Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga
dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di
sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk
melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap
suatu system informasi atau system computer.
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan
karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system
computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
a. Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau
iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh :
Pornografi, cyberstalking, dll
b. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan
yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan
suatu Negara.
Mungkin ini ajadeh yang bisa aku sharing tentang cybercrime hahaha masih awam sih maklumi aja.
0 komentar:
Posting Komentar